Ketahui Hadits Perihal Batasan Pakaian Wanita

batasan pakaian wanita


Hadits mengenai batasan pakaian wanita. Baik wanita dan laki laki punya batasan auratnya semasing. Batasan aurat ini ialah sejauh berapa bagian badan mereka bisa dipertunjukkan ke musuh model yang bukan muhrimnya.

Akan halnya perempuan punyai batasan aurat yang semakin sedikit maka tidaklah heran kalau mereka kerapkali memakai pakaian yang lebih tertutup ketimbang lelaki waktu keluar dari rumah. Tetapi barangkali masihlah banyak muslimah yang belum mengenali batasan dalam kenakan pakaian.

Meskipun sebenarnya batasan memakai pakaian banyak diulas di ayat Alquran atau hadits shahih. Terdapat banyak saran terang dari Allah SWT atau sabda Nabi Muhammad tentang bagaimana mestinya perempuan mengenakan pakaian waktu di luar.

Karenanya di kesempatan yang bagus ini kami dapat membagi daftar himpunan hadits shahih perihal batasan pakaian perempuan. Anda dapat memerhatikan secara lengkap di kajian di bawah ini.

Himpunan Hadits Mengenai Batasan Pakaian Wanita

Di bawah ialah kumpulan-kumpulan daftar hadits shahih mengenai batasan pakaian perempuan. Baca dengan bahasa Arab, latin, serta terjemahan Indonesia komplet. 1. HR Muslim «قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا Artinya: Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim). 2. HR Abu Dawud «قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ Artinya: Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).

Rangkuman

Begitu pengkajian singkat perihal hadits mengenai batasan pakaian perempuan, hadits perihal batasan pakaian wanita komplet dengan makna, hadits mengenai batasan pakaian perempuan dan makna, hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet berarti, hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet, tulislah hadits perihal batasan pakaian perempuan komplet dengan berarti, salah satunya hadits mengenai batasan pakaian wanita, tulis hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet dengan berarti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Baca! Cara Menggemukan Badan Kucing Terbukti

Pahami Cara Menangani Kucing Lahiran

Cara Merawat Anak Kucing yang Baru Lahir